MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 DI INDONESIA
Untuk memenuhi tugas
matakuliah Pendidikan pancasila
yang dibimbing oleh Ibu
Novi Sri Utami
Nama
Kelompok:
1.
Armanda
Prastiyan P (110533406961)
2.
Ika
Riski Choirunnisaa (110533406975)
3.
Sigma
Akhiria M (110533406974)
4.
Nefi
Liana (110533406981)
5.
Virginia
Nurita (110533406964)
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
PRODI
S1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya untuk membimbing kami
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.Tujuan kami menyusun
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan makalah seperti
ini, rangkuman yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita
pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar
kita terutama dalam pemahaman dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Penyusun
dalam menyelesaikan makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini
penyusun ingin menyampaikan terima kasih kepada :
- Ibu Novi Sri Utami selaku dosen pembimbing.
- Kepada teman – teman, khususnya mahasiswa Pendidikan Teknik Informatika offering A yang telah memberikan kritik dan saran demi merampungkan makalah ini dengan maksimal.
Dalam penyusunan tugas
ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat
kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran
bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang.
Semoga dengan adanya
tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu
pengetahuan
Malang, Februari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Daftar
Isi........................................................................................................................3
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sudah
67 tahun Indonesia merdeka, sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa
ini.Mulai dari yang sedih maupun yang menyenangkan.Undang-Undang Dasar kita pun
sudah sering bergonta ganti.Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci
maupun secara pokoknya saja.Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji
masalah ini. Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk
kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan
yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita.Demokrasi merupakan bentuk
kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat.Harapan terbesar adalah Undang-Undang
1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang.Akan Tetapi Undang-Undang bukan
merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga buksn merupakan
syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik.Tetepi dizaman
modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya.Dengan adanya
Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu
system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta
penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi.
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN UUD 1945
1. Sejarah terbentuknya UUD 1945
2. Pengertian UUD
Oleh karena itu UUD menurut sifat dan
fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok
cara kerja badan tersebut 2. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178
) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya
memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a. UUD
1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat
dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b. Sifatnya
yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis
semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama – sama
dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II NO.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas
empat alinea, pada bagian alinea IV
memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan
memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD
1945.
Hubungan
tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.
Undang – undang Dasar
ditentukan akan ada
b.
Yang diatur dalam UUD
adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.
Negara Indonesia adalah
bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.
Ditetapkannya Pancasila
sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat
fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945
berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal
ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945
berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
1Pengertian UUD 1945 dan
Pokok – pokok Pemikiran di dalamnya., http://pendulangan. wordpress.com/2012/03/26/149/.
2Kaelan.2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta:
PARADIGMA.
4. Hakekat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan
UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka
kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum
Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia
harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal –
pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945
memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
·
Pokok pikiran “
Persatuan “
·
Pokok pikiran “
Keadilan Sosial “
·
Pokok pikiran “
Kedaulatan Rakyat “
·
Pokok pikiran “
Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD
1945.Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran
yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan
bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b. Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
a. Sebagai
norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara.
b. Memiliki
kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c. Mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d. Mengandung
norma yang harus dipatuhi
e. Memiliki
hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
5. Makna setiap alinea dalam pembukaan UUD
· Alinea pertama
Adalah
suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala
bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk
mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang
sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
·
Alinea kedua
Adalah
pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi
yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
·
Alinea ketiga
adalah
hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
·
Alinea keempat
Adalah
memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta
praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang
berdasar pada Pancasila.
B. DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN
Pada awal
masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami
berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya.
Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan
kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain
itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumber pada
pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan
PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD
1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara,
sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu.
Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan,
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu
perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: (1) berubahnya fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi
badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16
Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem
Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan
tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya
bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan
juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya
tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang
ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat
mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945
kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi
pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana
menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi
sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang
dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya
Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi,
pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian
memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik
Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal
27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah
konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu
pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara
bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian
terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang
akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk
negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada
Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan
UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem
Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan
Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk
membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS
1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang dasar yang baru ditentukan
pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.
Untuk mengambil putusan tentang
rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
konstituante harus hadir.
2.
Rancangan tersebut diterima jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Rancangan yang telah diterima
oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh
pemerintah.
4.
Pemerintah harus mengesahkan
rancangan itu dengan segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu
dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante
selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan
tentang Undang-Undang Dasar yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang
konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam
pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959
memberikan pidatonya didepan siding Konstituante untuk kembali kepada UUD
1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante
telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante
menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka
Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat
negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang
membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan
negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·
Menetapkan pembubaran konstituante.
·
Menetapkan Undang-Undang dasar 1945
berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia, terhitung
mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi
Undang-Undang Dasar 1950.
·
Pembentukan majelis permusyawaratan
rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta
Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka
di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00
Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di
umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.
C. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA
Dikukuhkannya
ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh
karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang
sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar
Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis
maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan
konstitusional lainnya sebagai berikut,
1. Demokrasi
di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh
presiden, sehingga praktis bersifat otoriter.pada sebenarnya di negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya
rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2. Oleh
karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang
melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa
melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapanpresiden.
3. Dalam tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui rancangan pendapatan dan
Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktuitu
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal
ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitukekuasaan eksekutif di
atas kekuasaan legislatif.
4. Pimpinan
lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yangberarti
sebagai pembantu presiden.Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih
banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang
seharusnya berdasarkanpada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional
itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi
terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut
ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan
tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi
muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat
IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a. Bubarkan
PKI.
b. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur KPI.
c. Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan
rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya,maka
keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal
Soeharto untuk mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara.
Sejak peristiwa inilah sejarahketatanegaraan Indonesiadikuasai oleh kekuasaan
Orde Baru (Dardji Darmodihardjo 1979).
Orde
Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut,
Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi
komando.Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan
sistem pemerintahan parlementer.Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia
menggunakan sistem ekonomi komando.
Pemerintahan
Soekarno pada era 1960-an, masa ekonomi surut di Indonesia.Saat itu harga-harga
melambung tinggi, sehingga pada tahun 1966 mahasiswa turun ke jalan untuk
mencegah rakyat yang turun.Mereka menuntut Tritura. Jika saat itu rakyat yang
turun, mungkin akan terjadi people power seperti yang terjadi di Philipina.
Pemerintahan Rezim Militer (Orba)
cukup baik pada era 1970-an dan 1980-an, namun akhirnya kandas di penghujung
1990-an karena ketimpangan dari pemerintah itu sendiri. Di pemerintahan
Soekarno malah terjadi pergantian sistem pemerintahan berkali-kali.Liberal,
terpimpin, dsb mewarnai politik Orde Lama. Rakyat muak akan keadaan tersebut.
Pemberontakan PKI pun sebagian dikarenakan oleh kebijakan Orde Lama. PKI
berhaluan sosialisme/komunisme (Bisa disebut Marxisme atau Leninisme) yang
berdasarkan asas sama rata, jadi faktor pemberontakan tersebut adalah
ketidakadilan dari pemerintah Orde Lama.
· Penerapan demokrasi
orde lama
Pada
masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada
situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.Pada saat itu
kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah
(inlander) menjadi masyarakat merdeka.Masa orde lama adalah masa pencarian
bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.Pancasila
diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat
3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode
1950-1959, dan periode 1959-1966.
Orde Lama telah
dikenal prestasinya dalam memberi identitas, kebanggaan nasional dan
mempersatukan bangsa Indonesia. Namun demikian, Orde Lama pula yang memberikan
peluang bagi kemungkinan kaburnya identitas tersebut (Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945). Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan
identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi
Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
D. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU
i.
Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang
isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar,
JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
ii.
Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan
maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden
seumur hidup.
iii.
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai
sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang
-undangan.
iv.
Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan
kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
v.
Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai
partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada
setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme,
Leninisme.
Pada
saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut
bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah
pada bulan Pebruari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S)
agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut
mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
1. Presiden Soekarno tidak dapat
memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sidang menetapkan berlakunya Tap No.
XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara
pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto.
Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden
berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh
MPR hasil pemilihan umum.
Dalam
masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan
konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi
dan tinggi negara dibawah kekuasaan presidan tetapi seluruhnya hampir
dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1. UU
no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2. UU
no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3. UU
no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru
berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain
dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Di bidang
politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan
dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum,
Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan
rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas
dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru
berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa
Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai
bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang
disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh
bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib
bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian
lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat
melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru
menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan
orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana
tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar tersebut melainkan
dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi
kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan
MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk
propaganda kekuasaan orde baru.Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi
atas kekuasaan presiden.Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan
demikian.
E. Dinamika pelaksanaan pada masa reformasi
Kekuasaan
Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawa ketatanegaraan Indonesia
tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimana yang tergantung dalam
Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan dimana rakyat memiliki kekuasaan
tertinggi dalam Negara.
1.
Krisis Multidimensi dan
Munculnya Reformasi
Krisis
moneter di Indonesia dimulai dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu
memicu penurunan produktivitas ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi
dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya
krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru yaitu krisis
kepercayaan pada bidang politik, bidang hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi.
Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat
dengan diangkatnya kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia.
Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada medio 1997, efek
domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan
tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran
karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis politik, krisis
social, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan
sebagai reaksi pertama.
·
Krisis ekonomi
Krisis
ekonomi melanda Indonesia pada 1997,
merupakan sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai
Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi
Indonesia telah mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi
Indonesia menjadi tidak berdaya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang
luar negeri yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia,
pembangunan ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya
peningkatan investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan
sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran
pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis
moneter ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat
korupsi di instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik.
Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
Pada 15
januari 1998, presiden Soeharto menandatangani 50 butir Letter of Intent (Lol)
dengan disaksikan oleh direktur IMF Asia, Michel Camdessus, sebagai sebuah
syarat untuk mendapatkan kucuran dana bantuan luar negeri tersebut. Penanganan
krisis ekonomi Indonesia pada 1997/1998, berujung pada munculnya krisis
multidimensi, baik itu politik dan social, maupun krisis kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah.
·
Krisis Sosial
Suhu
politik ditataran elite yang makin memanas menimbulkan berbagai potensi perpecahan
social di masyarakat. Kelompok masyarakat yang menuntut presiden Soeharto
mundur dari pemerintahan diwakili oleh mahasiswa. Kelompok ini memiliki
cita-cita reformasi terhadap Indonesia. Organisasi yang berada pada jalur ini,
diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Forum Kota (Fosrkot).
Meskipun kedua organisasi mahasiswa tersebut memiliki napas perjuangan yang
berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menurunkan Soeharto dari
kursi kepresidenan, menghapus Dwi fungsi ABRI, dan mewujudkan reformasi
Indonesia secara optimal.
Kerusuhan
sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 mei 1998,
menjadi bukti dari adanya pergesekan social antarmasyarakat. Munculnya berbagai
kerusuhan horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi
sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi
antara pusat dan daerah.
·
Krisis Politik
Proses
aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan
demikian, proses penyaluran aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan
yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang,
melainkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para
oknum-oknum tertentu. Selain itu, budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
telah mengakar kuat didalam tubuh birokrasi pemerintahan. Unsure legislative
yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hokum
dan haluan Negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi
ini memicu munculnya kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis
politik, baik itu dalam tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai
mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde baru.
2.
Kronologi Jatuhnya
Pemerintahan Orde Baru
Latar
belakang krisis Asia dan tingginya KKN di Tubuh Pemerintahan Negara. Pemicu
dari kejatuhan Pemerintahan Orde Baru ini, antara lain adalah karena tingginya
tingkat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalam pemerintahan. Selain itu
membengkakanya angka utang luar negeri juga menjadi salah satu pemicu dari
jatuhnya Orde Baru. Keadaan tersebut menimbulkan gerakan masyarakat yang
dipelopori generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu gerakan moral yang
memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala
bidang terutama bidang politik, bidang ekonomi dan hukum
Para mahasiswa
yang mempelopori gerakan reformasi kemudian menyusun agenda reformasi yang
ditujukan kepada pemerintah Orde baru. Isi dari agenda reformasi ini, antara lain
terfokus pada hal-hal berikut ini :
1. Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya
2. Melakukan amandemen terhadap UUD 1945
3. Menghapus Dwi Fungsi ABRI didalam struktur pemerintahan Negara.
4. Penegakan
supremasi hokum di Indonesia
5. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari unsure-unsur Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN)
Menurunnya
pamor pemerintahan Orde Baru telah dimulai semenjak penandatanganan perjanjian
pemberian dana bantuan pada Medio 1997. Akan tetapi, pemberian dana bantuan ini
sebenarnya mengandung 2 kelemahan utama bagi Indonesia dan hal ini disadari
oleh rakyat. Kelemahan pertama terletak pada posisi dana bantuan itu. Pemberian
dana bantuan oeh IMF adalah uang luar negeri yang harus dibayar kembali oleh
Indonesia beserta bunganya. Kelemahan kedua adalah penerapan Structural
Adusment Program ( program penyesuaian strtuktural ) dari IMF yang
menyertai penurunan dana bantuan tersebut.
3.
Kronologi Pengunduran Diri
Soeharto dari Kursi Kepresidenan
Menanggapi
kondisi perekonomian yang semakin parah, para mahasiswa bersama elemen-elemen masyarakat
yang tergabung dalam gerakan reformasi pun mulai bergerak untuk turun kejalan
berdemonstrasi menuntut penurunan harga. Aksi demonstrasi damaipun berjalan
tertib, tetapi situasi kemudian memanas ketika mahasiswa yang ingin melakukanlong
march menuju DPR/MPR tidak diperbolehkan oleh petugas. Bentrokan pun terjadi, dalam insiden bentrokan ini 4
mahasiswa tewas yaitu, Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendrawan Sie, dan
Heri Hartanto. Mereka kemudian diberi gelar Pahlawan Reformasi. Aksi di gedung
MPR/DPR mencapai puncaknya pada 21 Mei 1998, pada pukul 09.06 WIB, Soeharto
mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi presiden Republik Indonesia.
Momentum turunnya Soeharto pada 21 Mei 1998 mengakhiri pemerintahan Orde Baru
yang telah berjalan selama 32 tahun di Indonesia. Setelah Soeharto mundur dari
singgasanahnya kedudukan presiden digantikan oleh wakil presiden Prof. Dr. Bj. Habibie.
7. Perkembangan politik
Setelah 21 Mei 1998
M.C.
Ricklefs (seorang sejarawan Australia) melihat bahwa terdapat lima bidang yang
menjadi konsiderasi utama pemerintahan presiden Habibie, yakni masa depan
reformasi, masa depan ABRI, masa depan daerah-daerah yang ingin melepaskan diri
dari Indonesia, masa depan Soeharto beserta keluarga dan kroni-kroninya, dan
masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selanjutnya, 22 Mei
1998, Presiden B.J. Habibie membentuk susunan cabinet yang dinamakan cabinet
Reformasi Pembangunan. Kabinet yang beranggotakan 16 menteri ini memfokuskan
pembenahan ekonomi dalam lima bidang kerja utama, diantaranya sebagai berikut:
a. Melakukan proses rekapitulasi perbankan Indonesia.
b. Melaksanakan likuidasi bank-bank yang bermasalah.
c. Memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga mencapai
angka dibawah Rp10.000,00.
d. Membangun konstruksi baru perekonomian Indonesia.
e. Melaksanakan syarat-syarat reformasi ekonomi yang diberikan IMF kepada
Indonesia.
Pemberian Amnesti dan
Munculnya Kebebasan Berpendapat
Tahanan-tahanan
politik Orde Baru yang dimasukkan ke penjara dengan tuduhan subversive, seperti
mochtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pun diberikan amnesty dan dibebaskan
pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Amnesty pembebasan Sri Bintang Pamungkas
dan Mochtar Pakpahan ini dikukuhkan didalam Keppres No.80 Tahun 1998. Kebebasan
berkumpul dan menyatakan pendapat pun kembali terangkat. Hal ini dapat terlihat
dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan da ideology.
Presiden
Habibie juga mengeluarkan kebijakan untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta
(TPGF). Tugas dari tim ini adalah mencari segala sesuatu yang berhubungan
dengan kerusuhan 13-14 mei 1998 di Jakarta. TGPF diketuai oleh Marzuki
Darusman, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua Komnas HAM.
TGPF , antara lain membawahi institusi-institusi, seperti Departemen Luar negeri (Deplu), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan,
lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ABRI, dan Kepolisian. Selanjutnya TGPF
melaksanakan tugasnya untuk mengusut mengenai peristiwa seputar kerusuhan 13-14
Mei 1998 secara kronologis.
Presiden
Habibie mengeluarkan suatu kebijakan, yang tertuang dalam Undang-Undang No.9
tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tata cara berdemonstrasipun dinyatakan didalam UU tersebut. Bentuk penyampaian
pendapat dimuka umum ini dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat
umum, dan mimbar bebas. Ketentuan ini dinyatakan didalam pasal 9 (2) UU No.9
Tahun 1998. Selain itu, Presiden Habibie juga mencabut UU No. 11/PNS/1963
tentang Pemberantasan Aksi Subversi dengan mengeluarkan UU No.26 Tahun 1999.
4.
Permasalahan Dwi Fungsi
ABRI
Tuntutan
untuk mengahapus Dwi fungsi ABRIpun menjadi isu utama dalam agenda reformasi.
Presiden Habibie menganggapi hal tersebut dengan menerapkan berbagai kebijakan.
Kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Habibie, antara lain adalah memisahkan
Kepolisian Republik Indonesia dari tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 5 mei 1999. Pembenahan Dwi Fungsi
ABRI didalam tubuh pemerintahan dilaksanakan dengan mereduksi keberadaan ABRI
didalam DPR. Pengurangan ini menetapkan hanya 38 kursi yang berasal dari ABRI,
sebelumnya terdapat 75 kursi. Dengan demikian, pelaksanaan doktrin Dwi Fungsi
ABRI didalam tubuh pemerintahan dapat dieliminir secara bertahap.
5.
Reformasi Hukum dan
Perundang-undangan
Di dalam
Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 November 1998, terdapat perombakan besar-besaran
terhadap sistem hokum dan perundang-undangan tersebut. Adapun focus pembenahan
sector hokum dan perundang-undangan ini mengacu pada 12 ketetapan yang dibagi
menjadi tiga bagian besar yaitu:
·
Bagian ketetapan yang
terdiri dari enam ketetapan MPR baru, antara lainnya sebagai berikut.
1.
Tap. MPR No. X/MPR/1998,
Tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan
normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
2.
Tap. MPR No. XI/MPR/1998,
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme
3.
Tap. MPR No. XIII/MPR/1998,
tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden republik Indonesia
4.
Tap. MPR No. XV/MPR/1998,
tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan
sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pussat dan
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Tap. MPR No. XVI/MPR/1998,
tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
6. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998, tentang hak asasi manusia
·
Bagian ketetapan yang
terdiri dari dua ketetapan yang mengubah dan menambah ketetapan lama.
1.
Tap. MPR No. VII/MPR/1998,
tentang perubahan dan tambahan atas ketetapan majelis permusyawatan rakyat
Republik Indonesia nomor I/MPR/1983, tentang peraturan tata tertib majelis
permusyawaratan rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah terakhir dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
Republik Indonesia nomor I/MPR/19988
- Tap. MPR No. XIV/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia nomor III/MPR/1988 tentang pemilihan umum
·
Bagian yang berisi empat
ketetapan yang bersifat mencabut ketetapan-ketetapan MPR terdahulu, adalah
sebagai berikut:
1. Tap. MPR No. IX/MPR/1998.
- Tap. MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia nomor V/MPR/1988 tentang pemberian tugas dan wewnang khusus kepada presiden /mandataris majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia dalam rangka penyusunan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamanan
- Tap. MPR No. V/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada presiden/mandataris majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia dalam rangka penyuksesan dan pengamatan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
Era baru
dalam reformasi hokum dan perundang-undangan pada masa pemerintahan Presiden
Habibie menjadi semacam pemecah kekakuan sistem hokum di Indonesia selama Orde
Baru.
6.
Pemilihan Umum 1999
Ditetapkan
3 undang-undang politik baru yang ditandatangani pada 1 Februari 1999. Isinya
menyangkut undang-undang mengenai partai politik, proses pemilihan umum, serta
susunan dan kedudukan (susduk) MPR, DPR, dan DPRD. Setelah itu presiden
membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya terdiri dari
wakil parpol dan wakil pemerintah. Berdasarkan undang-undang yang telah
disahkan pada 1 februari 1999 tersebut, hanya 48 partai politik yang lolos
untuk melaju diputaran pemilihan umum dari 112 partai politik yang mendaftar.
Panitia yang bertugas untuk menyaring partai-partai politik itu dinamakan
Panitia 11.
Sistem
pengaturan pemilu 1999 diatur dalam UU No.3 Tahun 1999. Didalam peraturan ini,
ditetapkan bahwa peraturan pemilihan umu bersifat campuran antara sistem
proporsional dan sistem distrik. Pemilihan umum tingkat nasional akhirnya
digelar pada 7 Juni 1999. Dari 48 partai politik yang berpartisipasi didalam
pemilu 1999, terdapat 5 partai besar yang menempati urutan tertinggi, yaitu
PDI-P, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Perolehan jumlah suara partai secara
keseluruhan ini juga digunakan untuk menghitung pembagian antara wakil-wakil
yang berasal dari utusan golongan maupun yang berasal dari utusan daerah.
7.
Kondisi Sosial dan Ekonomi
Masyarakat Pasca-Reformasi
Tingginya
tingkat intensitas konflik politik internal dalam negeri membuat konsentrasi
penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal. Selain itu,
dorongan IMF untuk menerapkan Structural Adjustment Program (Program
Penyesuaian Struktural) di Indonesia tidak menambah ringan beban ekonomi
bangsa. Penyebabnya adalah bahwa paket-paket kebijakan yang disodorkan oleh IMF
tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.
Premis
IMF yang melihat bahwa adanya peningkatan ketahan ekonomi suatu Negara akan
secara langsung berimbas pada peningkatan ketahanan social masyarakat, kemudian
terpatahkan dalam kasus Indonesia. Kondisi social dan ekonomi masyarakat
Indonesia tidak menunjukkan hasil yang membaik. Memburuknya kondisi social dan
ekonomi Indonesia pascareformasi salah satunya dapat dilihat dari poin
kebijakan penghapusan subsidi bagi masyarakat yang disodorkan oleh IMF.
Pemerintah tidak boleh memberikan subsidi yang signifikan untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat, baik itu dalam bentuk subsidi usaha maupun
proteksionisme terhadap sector ekonomi local. Meningkatnya angka pengangguran,
melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, dan makin meningginya angka kriminalitas
menjadi warna dari krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia
pascareformasi. Menurunnya investasi asing di Indonesia juga menjadi salah satu
penyebab melambatnya kinerja ekonomi ini. Perwujudan lapangan pekerjaan menjadi
hal yang konkret untuk menanggulangi krisis multidimensi tesebut. Proyek
pembenahan kondisi ekonomi dan social yang dicanangkan pemerintah era
reformasi,antara lain berfokus pada hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan lapangan pekerjaan seoptimal mungkin.
2. Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
3. Optimalisasi fasilitas umum bagi masyarakat.
4. Mengoptimalkan sector pendidikan.
5. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk akses kesehatan.
8.
Perkembangan Bahasa dan
Karya Sastra Pasca Reformasi
Seperti
yang dikatakan oleh Zaelani Tamaka perkembangan sastra cenderung mengikuti
perkembangan politik. Kekhasan yang ditimbulkan oleh para pengarang dari
perubahan social ini dimasukkan kedalam sbuah istilah yang mewakili keberadaan
para pengarang yaitu angkatan reformasi. Munculnya angkatan ini ditandai dengan
maraknya karya-karya sastra yang berupa puisi, cerpen, maupun novel, yang
bertema sosial-politik, khususnya seputar reformasi.
Berbagi
bentuk seperti novel, puisi, drama, dan prosa menggambarkan keadaan, akibat dan
semua perasaan yang tercampur baur dengan keadaan politik saat itu. Bahkan,
penyair-penyair yang pada awalnya menulis karya sastra jauh dari tema-tema
social politik, seperti Sutardji Calzoum Bachri, Ahmadun yosi herfanda, dan
Acep zamzam noer, juga ikut menulis sajak-sajak dengan tema social-politik.
Namun, wacana tentang keberadaan angkatan reformasi tidak menarik banyak pihak
untuk turut serta menilik dan menikmati karya mereka. Sehingga oleh Koriee
Layun Rampan dilemparkan wacana tentang sastrawan angkatan 2000 yang
karya-karyanya banyak berisi masalah-masalah sosial politik.
12. Kelebihan-kelebihan pada masa Reformasi
·
Munculnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
·
Kebebasan
berpendapat kembali ditegakkan.
·
Pengurangan
masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
·
Melakukan reformasi
hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
·
Adanya jaminan
terhadap Hak Asasi Manusia.
·
Sector social
politik Indonesia menjadi terbuka.
·
Pemilu yang
tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48
parpol melalui seleksi.
·
Kekakuan hukum
masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
·
Pemerintah
memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program
membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
·
Corak karya
sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi
social-politik saat itu.
·
Pemublikasian
karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
12. Kekurangan-kekurangan pada masa Reformasi
·
Adanya
perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai
pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
·
Tidak adanya pemberian
subsidi terhadap masyarakat.
·
Keputusan reformasi ekonomi
yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
·
Terlalu dibebani oleh
program penyesuaian structural dari IMF.
·
Posisi militer tidak
mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
·
Penanganan masalah ekonomi
dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
·
Adanya krisis multidimensi
yang dihadapi oleh Indonesia.
·
Pemerintah hanya terfokus
pada perbaikan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. UUD 1945
merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan menjadi hukum
dasar tertulis Negara, yang bersifat mengikat dan berisi aturan yang harus
ditaati oleh setiap warga negara.
2.
Pada awal
masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, Sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di
bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena
harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan
pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional.”
3. Sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di
Negara Republik Indonesia.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa
rakyat IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a. Bubarkan
PKI.
b. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur KPI.
c. Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Beberapa
peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah;
Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD
Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
4.
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru masih terjadi
banyak penyimpangan meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh MPRS untuk
mengatasinya yakni salah satunya dengan mengeluarkan Tap MPRS dan sidang
istimewa yang dilakukan oleh MPRS
5. Pelaksanaan
dinamika UUD 1945 pada orde reformasi masih banyak penyimpangan yang terjadi
karena pada masa ini belum semua UUD 1945 dilaksanakan dan masih adanya
korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga memunculkan orde ini terjadi krisis
ekonomi, krisis social, krisis politik dan krisis hukum.
B. SARAN
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian
serta menjadi jalan untuk kita mempelajari dinamika pelaksanaan UUD 1945 di
indonesia lebih lanjut.
DAFTAR RUJUKAN
blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
Fani. 2011. Dinamika Pelaksanaan UUD
1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
diakses tanggal 19 Pebruari 2012.
Anymous. 2010.
Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online) (http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html)
Diaskes tanggal 18 Februari 2013.
Neurin
dan kallen. 2012. Sejarah orde baru dan orde reformasi. (Online) (ttp://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.