Rabu, 01 Mei 2013

DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 DI INDONESIA



MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 DI INDONESIA

Untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan pancasila
yang dibimbing oleh Ibu Novi Sri Utami

Nama Kelompok:
1.     Armanda Prastiyan  P              (110533406961)
2.     Ika Riski Choirunnisaa            (110533406975)
3.     Sigma Akhiria   M                    (110533406974)
4.     Nefi  Liana                                 (110533406981)
5.     Virginia Nurita                         (110533406964)


FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
PRODI S1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya untuk membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan makalah seperti ini, rangkuman yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam pemahaman dinamika pelaksanaan UUD 1945.
            Penyusun dalam menyelesaikan makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan terima kasih kepada :
  1. Ibu  Novi Sri Utami selaku dosen pembimbing.
  2. Kepada teman – teman, khususnya mahasiswa Pendidikan Teknik Informatika offering A yang telah memberikan kritik dan saran demi merampungkan makalah ini dengan maksimal.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang.
Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan
                                                                        Malang,  Februari 2013

      Penyusun
DAFTAR ISI

Daftar Isi........................................................................................................................3













BAB 1

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Sudah 67 tahun Indonesia merdeka, sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa ini.Mulai dari yang sedih maupun yang menyenangkan.Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta ganti.Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja.Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita.Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat.Harapan terbesar adalah Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang.Akan Tetapi Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik.Tetepi dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya.Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi.

B.     RUMUSAN MASALAH




C.  TUJUAN








BAB II

PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN UUD 1945

1.      Sejarah terbentuknya UUD 1945



2.      Pengertian UUD

Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut 2. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a.       UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.      Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.

3.      Kedudukan Pembukaan UUD 1945

            Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7.
            Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.           Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.           Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.           Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.          Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.






1Pengertian UUD 1945 dan Pokok – pokok Pemikiran di dalamnya., http://pendulangan. wordpress.com/2012/03/26/149/.
       2Kaelan.2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA.
       3Pembukaan UUD 1945 NKRI, http://herrypkn.blogspot.com/2012/07/pembukaan-uud-1945.html.

4.      Hakekat Pembukaan UUD 1945

a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
                  Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Hubungan  antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
·         Pokok pikiran “ Persatuan “
·         Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
·         Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
·         Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945.Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b.      Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental  (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
a.       Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
b.      Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c.       Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.      Mengandung norma yang harus dipatuhi
e.       Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.

5.      Makna setiap alinea dalam pembukaan UUD

·         Alinea pertama

Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
·         Alinea kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
·         Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
·         Alinea keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila.

B.     DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN
Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: (1) berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.      Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.      Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.      Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
4.      Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan  Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar  yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan pidatonya didepan siding Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·         Menetapkan pembubaran konstituante.
·         Menetapkan Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·         Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka  di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.

C.    DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA

Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.      Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter.pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.      Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapanpresiden.
3.       Dalam tahun 1960, karena DPR tidak  dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktuitu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitukekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.      Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yangberarti sebagai pembantu presiden.Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkanpada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.       Bubarkan PKI.
b.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.       Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya,maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarahketatanegaraan Indonesiadikuasai oleh kekuasaan Orde Baru (Dardji Darmodihardjo 1979).

Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer.Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
Pemerintahan Soekarno pada era 1960-an, masa ekonomi surut di Indonesia.Saat itu harga-harga melambung tinggi, sehingga pada tahun 1966 mahasiswa turun ke jalan untuk mencegah rakyat yang turun.Mereka menuntut Tritura. Jika saat itu rakyat yang turun, mungkin akan terjadi people power seperti yang terjadi di Philipina.
Pemerintahan Rezim Militer (Orba) cukup baik pada era 1970-an dan 1980-an, namun akhirnya kandas di penghujung 1990-an karena ketimpangan dari pemerintah itu sendiri. Di pemerintahan Soekarno malah terjadi pergantian sistem pemerintahan berkali-kali.Liberal, terpimpin, dsb mewarnai politik Orde Lama. Rakyat muak akan keadaan tersebut. Pemberontakan PKI pun sebagian dikarenakan oleh kebijakan Orde Lama. PKI berhaluan sosialisme/komunisme (Bisa disebut Marxisme atau Leninisme) yang berdasarkan asas sama rata, jadi faktor pemberontakan tersebut adalah ketidakadilan dari pemerintah Orde Lama.
·   Penerapan demokrasi orde lama
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
Orde Lama telah dikenal prestasinya dalam memberi identitas, kebanggaan nasional dan mempersatukan bangsa Indonesia. Namun demikian, Orde Lama pula yang memberikan peluang bagi kemungkinan kaburnya identitas tersebut (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945). Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.

D.    DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU

                                  i.          Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
                                ii.          Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
                              iii.          Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
                              iv.          Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
                                v.          Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Pebruari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
1. Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6  IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. 
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presidan tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1.      UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.      UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.      UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar  tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru.Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan presiden.Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.

E.     Dinamika pelaksanaan pada masa reformasi

Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawa ketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimana yang tergantung dalam Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara.  
1.      Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang politik, bidang hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada medio 1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama.
·         Krisis ekonomi
Krisis ekonomi  melanda Indonesia pada 1997, merupakan sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak berdaya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
Pada 15 januari 1998, presiden Soeharto menandatangani 50 butir Letter of Intent (Lol) dengan disaksikan oleh direktur IMF Asia, Michel Camdessus, sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan kucuran dana bantuan luar negeri tersebut. Penanganan krisis ekonomi Indonesia pada 1997/1998, berujung pada munculnya krisis multidimensi, baik itu politik dan social, maupun krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
·         Krisis Sosial
Suhu politik ditataran elite yang makin memanas menimbulkan berbagai potensi perpecahan social di masyarakat. Kelompok masyarakat yang menuntut presiden Soeharto mundur dari pemerintahan diwakili oleh mahasiswa. Kelompok ini memiliki cita-cita reformasi terhadap Indonesia. Organisasi yang berada pada jalur ini, diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Forum Kota (Fosrkot). Meskipun kedua organisasi mahasiswa tersebut memiliki napas perjuangan yang berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan, menghapus Dwi fungsi ABRI, dan mewujudkan reformasi Indonesia secara optimal.
Kerusuhan sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 mei 1998, menjadi bukti dari adanya pergesekan social antarmasyarakat. Munculnya berbagai kerusuhan horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi antara pusat dan daerah.
·         Krisis Politik
Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat didalam tubuh birokrasi pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hokum dan haluan Negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde baru.
2.      Kronologi Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru
Latar belakang krisis Asia dan tingginya KKN di Tubuh Pemerintahan Negara. Pemicu dari kejatuhan Pemerintahan Orde Baru ini, antara lain adalah karena tingginya tingkat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalam pemerintahan. Selain itu membengkakanya angka utang luar negeri juga menjadi salah satu pemicu dari jatuhnya Orde Baru. Keadaan tersebut menimbulkan gerakan masyarakat yang dipelopori generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu gerakan moral yang memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala bidang terutama bidang politik, bidang ekonomi dan hukum
Para mahasiswa yang mempelopori gerakan reformasi kemudian menyusun agenda reformasi yang ditujukan kepada pemerintah Orde baru. Isi dari agenda reformasi ini, antara lain terfokus pada hal-hal berikut ini :
1.      Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya
2.      Melakukan amandemen terhadap UUD 1945
3.      Menghapus Dwi Fungsi ABRI didalam struktur pemerintahan Negara.
4.       Penegakan supremasi hokum di Indonesia
5.      Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari unsure-unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Menurunnya pamor pemerintahan Orde Baru telah dimulai semenjak penandatanganan perjanjian pemberian dana bantuan pada Medio 1997. Akan tetapi, pemberian dana bantuan ini sebenarnya mengandung 2 kelemahan utama bagi Indonesia dan hal ini disadari oleh rakyat. Kelemahan pertama terletak pada posisi dana bantuan itu. Pemberian dana bantuan oeh IMF adalah uang luar negeri yang harus dibayar kembali oleh Indonesia beserta bunganya. Kelemahan kedua adalah penerapan Structural Adusment Program ( program penyesuaian strtuktural ) dari IMF yang menyertai penurunan dana bantuan tersebut.
3.      Kronologi Pengunduran Diri Soeharto dari Kursi Kepresidenan
Menanggapi kondisi perekonomian yang semakin parah, para  mahasiswa bersama elemen-elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan reformasi pun  mulai bergerak untuk turun kejalan berdemonstrasi menuntut penurunan harga. Aksi demonstrasi damaipun berjalan tertib, tetapi situasi kemudian memanas ketika mahasiswa yang ingin melakukanlong march menuju DPR/MPR tidak diperbolehkan oleh petugas. Bentrokan  pun terjadi, dalam insiden bentrokan ini 4 mahasiswa tewas yaitu, Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendrawan Sie, dan Heri Hartanto. Mereka kemudian diberi gelar Pahlawan Reformasi. Aksi di gedung MPR/DPR mencapai puncaknya pada 21 Mei 1998, pada pukul 09.06 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi presiden Republik Indonesia. Momentum turunnya Soeharto pada 21 Mei 1998 mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang telah berjalan selama 32 tahun di Indonesia. Setelah Soeharto mundur dari singgasanahnya kedudukan presiden digantikan oleh wakil presiden Prof. Dr. Bj. Habibie.
7. Perkembangan politik Setelah 21 Mei 1998
M.C. Ricklefs (seorang sejarawan Australia) melihat bahwa terdapat lima bidang yang menjadi konsiderasi utama pemerintahan presiden Habibie, yakni masa depan reformasi, masa depan ABRI, masa depan daerah-daerah yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, masa depan Soeharto beserta keluarga dan kroni-kroninya, dan masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selanjutnya, 22 Mei 1998, Presiden B.J. Habibie membentuk susunan cabinet yang dinamakan cabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet yang beranggotakan 16 menteri ini memfokuskan pembenahan ekonomi dalam lima bidang kerja utama, diantaranya sebagai berikut:
a.       Melakukan proses rekapitulasi perbankan Indonesia.
b.      Melaksanakan likuidasi bank-bank yang bermasalah.
c.       Memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga mencapai angka dibawah Rp10.000,00.
d.      Membangun konstruksi baru perekonomian Indonesia.
e.       Melaksanakan syarat-syarat reformasi ekonomi yang diberikan IMF kepada Indonesia.

Pemberian Amnesti dan Munculnya Kebebasan Berpendapat
Tahanan-tahanan politik Orde Baru yang dimasukkan ke penjara dengan tuduhan subversive, seperti mochtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pun diberikan amnesty dan dibebaskan pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Amnesty pembebasan Sri Bintang Pamungkas dan Mochtar Pakpahan ini dikukuhkan didalam Keppres No.80 Tahun 1998. Kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat pun kembali terangkat. Hal ini dapat terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan da ideology.
Presiden Habibie juga mengeluarkan kebijakan untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF). Tugas dari tim ini adalah mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan kerusuhan 13-14 mei 1998 di Jakarta. TGPF diketuai oleh Marzuki Darusman, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua Komnas HAM. TGPF       , antara lain membawahi institusi-institusi, seperti Departemen Luar negeri (Deplu), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ABRI, dan Kepolisian. Selanjutnya TGPF melaksanakan tugasnya untuk mengusut mengenai peristiwa seputar kerusuhan 13-14 Mei 1998 secara kronologis.
Presiden Habibie mengeluarkan suatu kebijakan, yang tertuang dalam Undang-Undang No.9 tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata cara berdemonstrasipun dinyatakan didalam UU tersebut. Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum ini dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Ketentuan ini dinyatakan didalam pasal 9 (2) UU No.9 Tahun 1998. Selain itu, Presiden Habibie juga mencabut UU No. 11/PNS/1963 tentang Pemberantasan Aksi Subversi dengan mengeluarkan UU No.26 Tahun 1999.
4.      Permasalahan Dwi Fungsi ABRI
Tuntutan untuk mengahapus Dwi fungsi ABRIpun menjadi isu utama dalam agenda reformasi. Presiden Habibie menganggapi hal tersebut dengan menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Habibie, antara lain adalah memisahkan Kepolisian Republik Indonesia dari tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 5 mei 1999. Pembenahan Dwi Fungsi ABRI didalam tubuh pemerintahan dilaksanakan dengan mereduksi keberadaan ABRI didalam DPR. Pengurangan ini menetapkan hanya 38 kursi yang berasal dari ABRI, sebelumnya terdapat 75 kursi. Dengan demikian, pelaksanaan doktrin Dwi Fungsi ABRI didalam tubuh pemerintahan dapat dieliminir secara bertahap.
5.      Reformasi Hukum dan Perundang-undangan
Di dalam Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 November 1998, terdapat perombakan besar-besaran terhadap sistem hokum dan perundang-undangan tersebut. Adapun focus pembenahan sector hokum dan perundang-undangan ini mengacu pada 12 ketetapan yang dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu:
·         Bagian ketetapan yang terdiri dari enam ketetapan MPR baru, antara lainnya sebagai berikut.
1.      Tap. MPR No. X/MPR/1998, Tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
2.      Tap. MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
3.      Tap. MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden republik Indonesia
4.      Tap. MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pussat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Tap. MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
6.      Tap. MPR No. XVII/MPR/1998, tentang hak asasi manusia
·         Bagian ketetapan yang terdiri dari dua ketetapan yang mengubah dan menambah ketetapan lama.
1.      Tap. MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas ketetapan majelis permusyawatan rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/1983, tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/19988
  1. Tap. MPR No. XIV/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia nomor III/MPR/1988 tentang pemilihan umum
·         Bagian yang berisi empat ketetapan yang bersifat mencabut ketetapan-ketetapan MPR terdahulu, adalah sebagai berikut:
1.      Tap. MPR No. IX/MPR/1998.
  1. Tap. MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia nomor V/MPR/1988 tentang pemberian tugas dan wewnang khusus kepada presiden /mandataris majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia dalam rangka penyusunan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamanan
  2. Tap. MPR No. V/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada presiden/mandataris majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia dalam rangka penyuksesan dan pengamatan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
Era baru dalam reformasi hokum dan perundang-undangan pada masa pemerintahan Presiden Habibie menjadi semacam pemecah kekakuan sistem hokum di Indonesia selama Orde Baru.
6.      Pemilihan Umum 1999
Ditetapkan 3 undang-undang politik baru yang ditandatangani pada 1 Februari 1999. Isinya menyangkut undang-undang mengenai partai politik, proses pemilihan umum, serta susunan dan kedudukan (susduk) MPR, DPR, dan DPRD. Setelah itu presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil parpol dan wakil pemerintah. Berdasarkan undang-undang yang telah disahkan pada 1 februari 1999 tersebut, hanya 48 partai politik yang lolos untuk melaju diputaran pemilihan umum dari 112 partai politik yang mendaftar. Panitia yang bertugas untuk menyaring partai-partai politik itu dinamakan Panitia 11.
Sistem pengaturan pemilu 1999 diatur dalam UU No.3 Tahun 1999. Didalam peraturan ini, ditetapkan bahwa peraturan pemilihan umu bersifat campuran antara sistem proporsional dan sistem distrik. Pemilihan umum tingkat nasional akhirnya digelar pada 7 Juni 1999. Dari 48 partai politik yang berpartisipasi didalam pemilu 1999, terdapat 5 partai besar yang menempati urutan tertinggi, yaitu PDI-P, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Perolehan jumlah suara partai secara keseluruhan ini juga digunakan untuk menghitung pembagian antara wakil-wakil yang berasal dari utusan golongan maupun yang berasal dari utusan daerah.

7.      Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat Pasca-Reformasi
Tingginya tingkat intensitas konflik politik internal dalam negeri membuat konsentrasi penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal. Selain itu, dorongan IMF untuk menerapkan Structural Adjustment Program (Program Penyesuaian Struktural) di Indonesia tidak menambah ringan beban ekonomi bangsa. Penyebabnya adalah bahwa paket-paket kebijakan yang disodorkan oleh IMF tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.
Premis IMF yang melihat bahwa adanya peningkatan ketahan ekonomi suatu Negara akan secara langsung berimbas pada peningkatan ketahanan social masyarakat, kemudian terpatahkan dalam kasus Indonesia. Kondisi social dan ekonomi masyarakat Indonesia tidak menunjukkan hasil yang membaik. Memburuknya kondisi social dan ekonomi Indonesia pascareformasi salah satunya dapat dilihat dari poin kebijakan penghapusan subsidi bagi masyarakat yang disodorkan oleh IMF. Pemerintah tidak boleh memberikan subsidi yang signifikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, baik itu dalam bentuk subsidi usaha maupun proteksionisme terhadap sector ekonomi local. Meningkatnya angka pengangguran, melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, dan makin meningginya angka kriminalitas menjadi warna dari krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia pascareformasi. Menurunnya investasi asing di Indonesia juga menjadi salah satu penyebab melambatnya kinerja ekonomi ini. Perwujudan lapangan pekerjaan menjadi hal yang konkret untuk menanggulangi krisis multidimensi tesebut. Proyek pembenahan kondisi ekonomi dan social yang dicanangkan pemerintah era reformasi,antara lain berfokus pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Meningkatkan lapangan pekerjaan seoptimal mungkin.
2.      Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
3.      Optimalisasi fasilitas umum bagi masyarakat.
4.      Mengoptimalkan sector pendidikan.
5.      Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk akses kesehatan.

8.      Perkembangan Bahasa dan Karya Sastra Pasca Reformasi
Seperti yang dikatakan oleh Zaelani Tamaka perkembangan sastra cenderung mengikuti perkembangan politik. Kekhasan yang ditimbulkan oleh para pengarang dari perubahan social ini dimasukkan kedalam sbuah istilah yang mewakili keberadaan para pengarang yaitu angkatan reformasi. Munculnya angkatan ini ditandai dengan maraknya karya-karya sastra yang berupa puisi, cerpen, maupun novel, yang bertema sosial-politik, khususnya seputar reformasi.
Berbagi bentuk seperti novel, puisi, drama, dan prosa menggambarkan keadaan, akibat dan semua perasaan yang tercampur baur dengan keadaan politik saat itu. Bahkan, penyair-penyair yang pada awalnya menulis karya sastra jauh dari tema-tema social politik, seperti Sutardji Calzoum Bachri, Ahmadun yosi herfanda, dan Acep zamzam noer, juga ikut menulis sajak-sajak dengan tema social-politik. Namun, wacana tentang keberadaan angkatan reformasi tidak menarik banyak pihak untuk turut serta menilik dan menikmati karya mereka. Sehingga oleh Koriee Layun Rampan dilemparkan wacana tentang sastrawan angkatan 2000 yang karya-karyanya banyak berisi masalah-masalah sosial politik.
12. Kelebihan-kelebihan pada masa Reformasi
·         Munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
·         Kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
·         Pengurangan masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
·         Melakukan reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
·         Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
·         Sector social politik Indonesia menjadi terbuka.
·         Pemilu yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol melalui seleksi.
·         Kekakuan hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
·         Pemerintah memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
·         Corak karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi social-politik saat itu.
·         Pemublikasian karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
12. Kekurangan-kekurangan pada masa Reformasi
·         Adanya perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
·          Tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
·          Keputusan reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
·          Terlalu dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
·          Posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
·          Penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
·          Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
·          Pemerintah hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
·          Kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.

BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN

1.      UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan menjadi hukum dasar tertulis Negara, yang bersifat mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati oleh setiap warga negara.
2.      Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
3.      Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.       Bubarkan PKI.
b.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.       Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
4.      Pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru masih terjadi banyak penyimpangan meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh MPRS untuk mengatasinya yakni salah satunya dengan mengeluarkan Tap MPRS dan sidang istimewa yang dilakukan oleh MPRS
5.      Pelaksanaan dinamika UUD 1945 pada orde reformasi masih banyak penyimpangan yang terjadi karena pada masa ini belum semua UUD 1945 dilaksanakan dan masih adanya korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga memunculkan orde ini terjadi krisis ekonomi, krisis social, krisis politik dan krisis hukum.

B.     SARAN

Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian serta menjadi jalan untuk kita mempelajari dinamika pelaksanaan UUD 1945 di indonesia lebih lanjut.




DAFTAR RUJUKAN


Oktadary, Astria. 2012. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary.
blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html

Fani. 2011. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html diakses tanggal 19 Pebruari 2012.

Anymous. 2010. Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online) (http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html) Diaskes tanggal 18 Februari 2013.

Neurin dan kallen. 2012. Sejarah orde baru dan orde reformasi. (Online) (ttp://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    BalasHapus